MELAYANI DENGAN PRINSIP EFISIEN, EFEKTIF DAN BERMUTU

ORIENTASI CASEMIX : EFISIENSI, EFEKTIF, BERMUTU DENGAN KERJA TIM
Sabtu, 22 Februari 2014
ALUR IMPLEMENTASI INA CBG's
Aplikasi INA CBG's pada pelayanan Rumah Sakit, pada prinsipnya merobah pola pelayanan yang berorientasi pada konsep efisien, efektif, bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis maupun secaran manajerial.
Untuk lebih memahami bagaimana sebaiknya mengimplementasikan pola INA CBG's pada pelayanan rumah sakit, tentunya kita harus memahami terlebih dahulu bagaimana alur implementasinya. Secara umum setiap pelayanan yang diberikan kepada pasien, seharusnya ada suatu dokumen medis selama pasien dilakukan pelayanan kesehatan di rumah sakit atau pada umumnya disebut dengan istilah Catatan Medik atau Dokumen Rekam Medik, dimana menurut ketentuan hukum merupakan dokumen rahasia yang tidak boleh disebarluaskan ke pihak lain, hanya diketahui oleh pasien dan dokternya sendiri.
Suatu pelayanan dikatakan bermutu apabila setiap pelayanan yang diberikan dapat dinilai atau dapat diukur sejauh mana dan seperti apa pelayanan tersebut diberikan kepada pasien atau dengan kata lain ada standar pelayanan. Berbagai bentuk dan model standar pelayanan medik telah ada, salah satunya adalah berupa Panduan Praktek Klinik (PPK), yang disusun berdasarkan pendekatan Evidence based Medicine (EBM) dan Healt Technology Assessment (HTA). Panduan Praktek Klinik dapat berupa (1) tatalaksana penyakit pasien dalam kondisi tunggal dengan/tanpa komplikasi dan atau (2) tatalaksana pasien berdasarkan kondisi. Panduan praktik klinik dibuat menurut jenis kasus/penyakit yang disusun oleh masing-masing Kelompok Satuan Medis (KSM) yang ada di rumah sakit yang dikoordinir oleh Komite Medik Rumah Sakit dimana pada saat penyusunan harus mengacu pada PNPK/SPOK. Sebelum digunakan dan dijadikan sebagai panduan atau pedoman bagi pelayanan rumah sakit, harus disyahkan dan ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit/Direktur untuk diberlakukan, yang harus digunakan sebagai acuan atau pedoman bagi tenaga medis dalam setiap pemberian pelayanan kepada pasien.
Dalam dokumen rekam medik pasien/catatan medis pasien harus ada dokumen clinical pathway yang merupakan suatu instrumen perencanaan pelayanan terpadu yang merangkum setiap langkah yang diberikan kepada pasien berdasarkan standar pelayanan kedokteran dan asuhan keperawatan yang berbasis bukti dengan hasil yang terukur dalam jangka waktu tertentu selama pasien dirawat di rumah sakit. Adanya data informasi medis pasien sesuai dengan ketentuan pencatatan rekema medik pasien yang harus diisi secara lengkap dan benar. Jika pasien yang dirawat terindikasi kasus kategori sub akut maupun kronis, juga seharusnya ada instrumen WHO DAS 2,0 yang merupakan Instrumen yang dikembangkan oleh WHO untuk mengukur disabilitas (ketidak mampuan) aktifitas fisik pasien selama dirawat, dimana pengukuran disabilitas pasien ini merupakan tanggung jawab dokter atau perawat yang terlatih yang bertanggung jawab merawat pasien. Setelah pasien selesai diberikan perawatan dirumah sakit, juga harus tersedia dokumen catatan akhir perawatan pasien setelah pasien dinyatakan selesai diberikan perawatan, yang disebut dengan resume medik, sebagai jawaban tindak lanjut perawatan pasien setelah keluar dari rumah sakit. Semua dokumen tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam suatu dokumen status rekam medik pasien yang harus disimpan dan dijamin kerahasiaannya oleh rumah sakit.
Setelah Pasien selesai dirawat dirumah sakit, dan semua dokumen dan catatan medik pasien telah terisi lengkap dan benar, untuk memudahkan implementasinya ke sistem INA CBG's disiapkan suatu instrumen yang disebut dengan format 14 variabel yang dibutuhkan untuk memudahkan menjalankan aplikasi INA CBG's yang berisikan Data Umum Pasien, dan data diagnosa (sesuai klasifikasi ICD 10) dan prosedur/tindakan (sesuai klasifikasi ICD 9 CM) serta spesial CMG (spesial prosedur, spesial protesis, spesial drugs dan spesial investigasi), yang telah diisi dan ditandatangani oleh dokter penanggung jawab pelayanan pasien.
Kemudian dilakukan verifikasi oleh tim medis yang ditetapkan oleh rumah sakit untuk melihat kebenaran, keabsahan dan validasi data yang ada untuk menghindari kemungkinan kesalahan atau ketidak benaran data sesuai dengan ketentuan standara medis yang telah ditetapkan. Kemudian petugas coder melakukan pengkodean, penginputan dan pengroupan dalam aplikasi INA CBG's untuk mendapatkan kelompok kasus dan tarif INA CBG'snya.
Terakhir sebagai pertanggungjawaban pelayanan yang diberikan kepada pasien untuk mendapatkan pembiayaan pasien, pihak rumah sakit melakukan proses klaim ke pihak penjamin atau pembayar dengan cara pengambilan file rekap klaim berupa file.txt dan file.pdf pada aplikasi INA CBG's (lihat pada menu laporan) untuk kemudian diserahkan dan diajukan penagihan pembiayaan pasien sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar