
Pengelompokan diagnosa yang diberlakukan pada INA CBG's, memiliki keunikan khusus jika dibandingkan dengan pola DRG's yang berlaku di Dunia. Pola INA CBG's sebagai pola pembiayaan kesehatan yang diterapkan di Indonesia memiliki kekhususan.
Pengelompokan tidak saja hanya kasus akut saja tapi lebih khusus dengan menambah beberapa pola pengelompokan yang disebut sebagai Spesial CMG, diantaranya meliputi :
- Spesial Sub Acut ; dikategorikan melalui pengukuran disabilitas (ketidakmampuan) aktifitas fisik pasien selama perawatan dengan masa rawatan lebih dari 42 hari (43 s/d 102)
- Spesial Cronic ; dikategorikan melalui pengukuran disabilitas (ketidakmampuan) aktifitas fisik pasien selama perawatan dengan masa rawatan lebih dari 102 hari (103 s/d 180)
- Spesial Prosedur ; meliputi prosedur tumuor pineal-endoskopy, hip replecement/knee replacement, PCI, Keratopasty, Pancreatectomy, repair of septal defect of heart with prosthesis, stereotactic surgery & radiotheraphy, torakotomi, lobektomi, air plumbage, timektomi, vitrectomy, phacoemulsification, microlaringoscopy dan cholangiograph.
- Spesial Protesis ; meliputi protesa subdural grid electrode, cote graft, TMJ prothesis, liquid embolic (for AVM) dan hip implant/knee implant.
- Spesial Drugs ; meliputi kelompok jenis obat streptokonase, deferiprone, deferoksamin, deferasirox dan human albumin.
- Spesial Investigasi ; meliputi pemeriksaan other CT scan, nuclear medicine, MRI dan diagnostic and imaging procedur of eye.